Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan upaya razia terhadap kendaraan berat yang melanggar jam operasional dan membawa muatan berlebih di Jalan Raya Serpong, Puspiptek, Setu, Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
“Hari ini kami melaksanakan razia gabungan untuk menindak kendaraan yang overload dan yang beroperasi di luar jam yang diizinkan, yaitu antara pukul 22.00 hingga 05.00 pagi,” ujar Pilar pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pilar menambahkan bahwa masih terdapat kendaraan besar yang melintas di siang hari dengan muatan berlebih. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, termasuk tilang, penahanan STNK, dan proses hukum.
“Pada pukul 11.00 tadi, kami masih menemukan beberapa truk besar yang melanggar. Kami tidak ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan logistik maupun pengemudi yang melanggar aturan,” tegasnya.
Menurut Pilar, tujuan utama dari razia ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk melindungi keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
“Truk-truk besar yang beroperasi pada jam sibuk memiliki potensi tinggi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini yang ingin kami hindari,” jelasnya.
Pilar juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, razia serupa telah dilakukan sebanyak tujuh kali, dan hasilnya menunjukkan penurunan yang signifikan dalam jumlah pelanggaran.
“Mungkin karena para sopir sudah menyadari bahwa pengawasan di Tangsel cukup ketat,” tambahnya.
Ke depan, Pilar menyatakan bahwa kendaraan yang melanggar lebih dari dua kali akan dimasukkan dalam daftar blacklist dan dilarang beroperasi di wilayah Tangsel.
“Jika pelanggaran berasal dari perusahaan tertentu, kami akan berkoordinasi dengan daerah asal perusahaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan izinnya akan dicabut. Kami ingin memastikan bahwa infrastruktur dan keselamatan pengendara tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Budi Jatmiko, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga saat ini, Dishub Tangsel telah melakukan razia kendaraan berat sebanyak tujuh kali.
“Total kendaraan yang terjaring hampir mencapai 100 hingga 150 unit. Rata-rata setiap razia menjaring antara 20 hingga 25 kendaraan,” ungkap Budi.
Menurut Budi, pelanggaran ini bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, melainkan oleh perilaku membandel dari sebagian sopir truk.
“Sebenarnya mereka sudah tahu. Namun, tetap mencoba melanggar. Meskipun sudah ada aturan dan imbauan, mereka tetap melintas di jam terlarang,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa keterbatasan fasilitas menjadi tantangan tersendiri.
“Kami belum memiliki lahan untuk menampung kendaraan. Jika dokumen mereka tidak lengkap, kami akan menyerahkannya kepada kepolisian,” tambahnya. (Idris Ibrahim)