Tolak Sistem Zonasi, Wali Murid Geruduk Sekolah

DIALOG: Sejumlah masa aksi protes menemui pihak sekolah guna dimintai keterangan, Jumat (28/6/2019).

SEMARTARA – Sejumlah warga Kecamatan Benda dan Batuceper menggelar aksi protes menjelang pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, di SMA Negeri 14 Kota Tangerang, Jumat (28/6/2019).

Puluhan warga yang berasal dari Kelurahan Kampung Baru, Jurumudi, Pintu Air, Kebon Besar dan Poris ini mengaku menolak sistem zonasi. Penerapan sistem zonasi ini dinilai merugikan masyarakat di wilayah tersebut.

“Zonasi hanya mencakup jarak 1,5 km dari sekolah, sedangkan rumah kami rata-rata berjarak 2 kilo ke sekolah,” kata Fahmi, salah satu tokoh masyarakat dari Kebon Besar, Batuceper, Jumat (28/6/2019).

Ia menyebut bahwa sistem zonasi ini sangat merugikan banyak pihak, terutama warga yang bertempat tinggal jauh atau bahkan tidak ada gedung SMA Negeri di kecamatannya.

“Kami datang ke sini untuk berdiskusi dan mencari solusi. Jika tidak menemukan solusi, maka kami akan ajak warga berunjuk rasa lagi di sekolah,” tegasnya.

Selanjutnya, ia berharap agar pemerintah kembali mengkaji sistem zonasi untuk PPDB ke depan. Sebab menurutnya, penerapan sistem zonasi idealnya dilaksanakan di daerah yang sudah merata pembangunan gedung sekolahnya.

“Minimal di satu kecamatan ada satu SMA. Idealnya seperti itu. Kalo kita di sini cuma ada satu sekolah buat dua kecamatan, itu kan ga adil,” ucapnya.

Diketahui, aksi tersebut tak berlangsung lama lantaran pihak sekolah langsung merespon dan mengajak beberapa wali murid untuk berdialog guna mendapat pemahaman tentang PPDB 2019 ini.

“Kalau memang ada anaknya yang belum beruntung masuk ke sini, jangan pesimis. Karena nasib anak kita ke depan ga ada yang tau. Jadi saya mohon orang tua bisa menerima, intinya saat ini kami akan berupaya yang terbaik untuk masyarakat semuanya,” terang Musoleh, Kepala SMAN 14 Kota Tangerang, saat berdialog bersama perwakilan wali murid.

Menurut ia, daya tampung yang tersedia di SMA N 14 hanya ada 8 kelas yakni sekitar 288 kursi. Sedangkan jumlah peserta didik yang mendaftar terdiri dari dua kecamatan. Padahal idealnya, satu sekolah itu satu kecamatan untuk sistem zonasi.

“SMA N 14 itu dikerumuni dua kecamatan, jumlah penduduknya ribuan, kapasitas sekolah hanya 27 kelas, dan untuk PPDB ini 8 kelas. Maka hanya bisa menampung sesuai kursi,” jelasnya.

Namun demikian, dirinya mengakui dengan adanya aksi ini dapat diketahui bahwa sistem zonasi perlu dievaluasi. Artinya, pemerintah harus meninjau kembali untuk menerapkan sistem zonasi.

“Mudah-mudahan gubernur bisa nambah RKB atau membangun gedung SMA Negeri yang baru di wilayah Benda khususnya. Karena memang beliau sudah ada wacana untuk membangun gedung SMA Negeri yang baru. Semoga dapat terlaksana. Kami yakin beliau juga memikirkan persoalan ini,” paparnya. (irfan)

Tinggalkan Balasan