Berita  

Tol Serang-Panimbang Dinilai Bisa Bawa Berkah Bagi Lebak

Tol Serang-Panimbang
Tol Serang-Panimbang

Kementerian Investasi akan membantu untuk mendatangkan para investasi yang akan menanamkan modalnya di daerah itu. Karena itu, pihaknya nanti dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat dapat membuat administrasi sebagai kawasan industri.

Selain itu juga pihaknya melihat Kabupaten Lebak ada potensi untuk menggerakkan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan lahan.

Dimana di daerah itu terdapat budidaya perikanan seluas 14 hektar dengan biaya tidak begitu tinggi, namun nilai ekonominya tinggi. 

Karena itu, kata dia, perlu menjalin kerja sama dengan IPB untuk usaha budidaya perikanan itu.

“Kami besok akan mencarikan investor untuk mengembangkan usaha budidaya perikanan seluas 14 hektar itu,” katanya.

Bupati Iti Octavia mengatakan Kabupaten Lebak memiliki keunggulan dan strategis untuk dijadikan pengembangan KIT, karena wilayahnya berdekatan dengan pusat Ibu kota Negara juga terdapat prasarana transportasi di antaranya jalan kereta api, Pelabuhan Cilegon dan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu juga memiliki jaringan listrik induk di Suralaya Cilegon, Labuan dan jika terdapat gardu induk di Cijaku maka kawasan Lebak selatan tidak mengalami kembali pemadaman listrik.

Keunggulan lainnya, kata dia, Kabupaten Lebak memiliki pasokan air cukup besar dari kawasan Waduk Karian juga terdapat dua daerah aliran sungai (DAS) Ciliman dan Cidurian.

Sebab, menurut dia, kawasan industri sangat membutuhkan ketersediaan pasokan air bersih.”Kami optimistis Lebak menjadi kawasan industri sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan sentra ekonomi baru,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Pembangunan jalan tol Serang-Panimbang rencana dijadikan pengembangan KIT dipastikan dapat melahirkan klaster pertumbuhan sentra ekonomi baru di Kabupaten Lebak.

Pemerintah daerah kini telah menyediakan lahan seluas 3.000 hektare untuk dijadikan lokasi pengembangan KIT yang nantinya akan dibantu oleh Kementerian Investasi membawa investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.

Mereka investor bisa saja bergerak di bidang usaha manufaktur, perikanan, perkebunan, namun keinginan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Kawasan industri itu, ujar dia, dipusatkan di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles yang menjadikan pintu gerbang tol tersebut.

Pembangunan kawasan industri nantinya melibatkan pengusaha lokal, seperti pengadaan material bangunan.

“Kami yakin kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan,” katanya menjelaskan.

Dongkrak ekonomi

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Banten Mulyadi Jayabaya mengatakan pengembangan KIT dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat juga menyerap lapangan pekerjaan.

Pengembangan KIT itu seluas 3.000 hektare dan dipusatkan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, karena lokasinya terletak 300 meter dari Gerbang Tol (GT) Tol Cileles dan 6 kilometer dari rencana GT Bojong, di Jalan Tol Serang-Panimbang.

Keberadaan jalan tol tersebut tentu akan berdampak terhadap kemajuan daerah ini dan bisa bersaing dengan daerah lain di Provinsi Banten.

Pemerintah daerah dapat mempersiapkan diri untuk pengembangan KIT dengan membuat rencana induk agar dilirik para investor, baik dalam negeri maupun mancanegara.

Selain itu juga memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan agar para investor ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.

Pengembangan KIT itu, kata dia, tentu lebih mengedepankan investor yang bergerak di bidang usaha yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan alam.

Sebab, kata dia, wilayah Kabupaten Lebak merupakan kawasan hulu di Provinsi Banten, sehingga perlu dijaga dan dilestarikan ekosistem flora dan fauna.

Karena itu, mereka para investor membuka usaha bidang usaha manufaktur juga industri perikanan, perakitan elektronika, kendaraan dan lainnya.

“Kami minta mengutamakan investor yang bergerak bidang usaha ramah lingkungan,” katanya menjelaskan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Muhammad Holis mengatakan pemerintah daerah telah menyediakan lahan seluas 10.000 hektar untuk dijadikan kawasan industri.

Namun, kata dia, dari 10.000 hektar yang 3.000 hektar diantaranya akan dijadikan pengembangan KIT di Kecamatan Cileles.

Mereka para investor itu, menurut dia, kini banyak bergerak di sektor peternakan, transportasi dan sentra industri kecil.

Pada triwulan pertama (Januari-Maret 2021) nilai investasi terealisasi mencapai Rp530 miliar dan didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Kami yakin kehadiran KIT semakin baik investasi di Kabupaten Lebak dan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal,” katanya.

Lokasi strategis

Sementara itu, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah meminta pengembangan KIT harus di lokasi strategis untuk kemudahan para investor menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.

Pihaknya tidak setuju pengembangan KIT diploting di lokasi yang telah ditentukan dengan bertujuan agar meningkatkan daya nilai jual tanah tinggi.

Sebaiknya, kata dia, pembangunan KIT itu di lokasi strategis guna menghindari calo tanah maupun mafia tanah,sehingga investor akan mudah masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

Pemerintah daerah harus memberikan lokasi dengan harga tanah murah juga proses perizinan diberikan kemudahan-kemudahan.

Apabila, ujar dia, hal itu tidak direalisasikan maka berdampak kurang baik terhadap pemerintah daerah untuk menyambut program strategis pemerintah pusat.

Selain itu juga, pembahasan tata ruang nanti, kata dia, pihaknya sebagai Fraksi PPP meminta Panitia Khusus (Pansus), termasuk pemerintah daerah agar berhati-hati dalam memploting kawasan Pertambangan dan Peternakan.

Sebab, kata dia, belakangan ini diduga sudah banyak perusahaan-perusahan peternakan yang dibangun, di antaranya PT Pokphand di Kecamatan Gunungkencana.

Padahal, pembangunan perusahaan peternakan itu belum memiliki tata ruang,sehingga akan terindikasi kemungkinan terjadi suap menyuap yang dilakukan pengusaha.

Selama ini, jelas dia, Gunungkencana merupakan kawasan lahan pertanian dan perkebunan.

“Itu melanggar aturan jika kawasan diloloskan maka menjadi tanda tanya publik,termasuk Fraksi PPP dan diduga ada transaksi menyuap,” katanya

Tinggalkan Balasan