Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kedapatan menjual obat daftar G (keras) secara ilegal, sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya melakukan razia toko obat bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Razia digelar menyusul maraknya penjualan obat tipe G secara ilegal.
Lanjut Wydia, saat melakukan razia pihaknya menemukan toko kosmetik di Kecamatan Curug yang menjual obat-obatan tige G secara ilegal. Mengetahui hal itu pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut.
“Toko kosmetik tersebut langsung disegel karena terbukti menjual obat tipe G secara ilegal,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Menurut Wydia, obat-obatan tipe G yang diperjualbelikan secara bebas di toko kosmetik itu, berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, kata Wydia, ada beberapa tramadol diduga palsu yang dijual toko kosmetik tersebut.
“Dari hasi penjualan obat daftar G itu, pemilik toko mengaku mendapat keuntungan sebesar 1 juta (Rupiah) sehari. Obat dikemas dalam plastik klip, 3-5 tablet per plastik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, dr Desiriana Dinardianti mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai ketentuan.
Dia juga meminta masyarakat membeli obat pada toko atau fasilitas kesehatan lainnya yang telah memiliki izin resmi. Desiriana juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus izin jika hendak menjual obat daftar G.
“Kami harap obat daftar G tidak dijual dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” imbaunya. (Redaksi24)