Jakarta, Semartara.News – Penanganan bencana non alam yaitu pandemi COVID-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri.
“Penunjukkan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan COVID-19” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
“Keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban,” jelas Dini.
Kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk:
-Menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
-Membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat (contoh: distribusi Bansos).
-Mendukung upaya penanggulangan COVID-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan COVID-19 juga terjadi di banyak negara, dimana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan COVID-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama.
Mengacu pada UU TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu Pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan” pungkas Dini Purwono.
Respon (1)