Hotma mengimbau kepada para perempuan, khususnya di wilayah Panongan untuk berhati – hati dan jangan tertipu oleh paras ganten pria yang baru dikenalnya.
“Jangan gampang percaya, modus serupa kemungkinan bisa saja terjadi lagi,” tegas Hotma.
Hotma menegaskan, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, tentang tidak pidana pencurian. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 60. (Deri/Tri)