Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Jajaran Kepolisian Unit Reserse dan Kriminal Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten menciduk seorang pria berinisial FM Alias Ciko (18) di sebuah kafe di wilayah Tangerang Kota, pada Sabtu lalu (18/3/2023).
Ciko diciduk karena menipu dan mencuri telepon genggam seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi dating.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu sudah kurang lebih 20 kali di beberapa tempat se- jabodetabek, seperti Tangerang, Depok Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
“Pelaku mencari korbannya menggunakan aplikasi kencan atau dating,” kata Hotma kepada wartawan, Selasa, (21/3/2023).
Hotma menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan FM adalah dengan mengajak korban berpacaran lalu berkencan.
Usai satu atau dua kali bertemu, di lokasi kencan, pelaku berpura-pura meminjam HP dari korban dengan alasan-alasan tertentu, namun ternyata pelaku langsung kabur dengan membawa harta benda korban.
“Korban melaporkan kehilangan handphone dan langsung ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Panongan,” jelas Hotma.