Banten, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten secara rutin melakukan konsultasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten mengenai perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ini termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Provinsi Banten, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” ujar Gubernur.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni setelah menerima kunjungan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten terkait Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evran) Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Dalam pertemuan ini, kami banyak berdiskusi dengan BPKP mengenai perencanaan penganggaran untuk pembangunan di Provinsi Banten, terutama terkait Perubahan APBD 2025,” ungkap Andra Soni.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa ia menerima banyak saran dan masukan untuk perbaikan proses perencanaan penganggaran di Provinsi Banten.
“Segera akan kami tindak lanjuti, karena penting agar semua yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Andra Soni menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.
“Kami akan terus memaksimalkan peran APIP dan lembaga pengawas lainnya,” tambahnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Rusdy Sofyan, menambahkan bahwa secara umum, perencanaan penganggaran yang dilakukan oleh Pemprov Banten sudah baik. Namun, ada beberapa aspek perencanaan yang perlu ditingkatkan agar program kegiatan dapat selaras dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran Gubernur Banten.
“Kami akan fokus pada hal tersebut, sehingga program yang direncanakan dapat sinkron dengan ketentuan pusat dan daerah, sehingga belanja dapat maksimal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)