Tingginya Angka Kecelakaan Pelajar Membuat Disdik Kabupaten Tangerang Larang Bawa Motor ke Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Tingginya angka kecelakaan pelajar yang tercatat di kepolisian, membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan melarang siswa-siswi SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin. Ia mengatakan Dinas Pendidikan pada pekan depan akan membuat surat edaran (SE) kepada sekolah – sekolah tingkat SD dan SMP untuk tidak membawa kendaraan bermotor.

“Kami (Dinas Pendidikan) telah sepakat dengan seluruh sekolah. Karena itu sejak Selasa, (2/8/2022) nanti kita akan sebar surat edaran terkait larangan siswa membawa motor,” kata Fahrudin, kepada Semartara.News, Jumat, (29/7/2022).

Fahrudin melanjutkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dan ketegasannya. Selain berisi larangan, pada surat edaran itu juga diinstruksikan kepada seluruh pihak sekolah agar tidak menyediakan lahan atau area parkir bagi siswa yang tetap nekat membawa motor.

“Para kepala sekolah tidak boleh menyediakan fasilitas parkir motor siswa, jangan sampai ada larangan tapi malah disediakan fasilitas parkir,” tuturnya.

Fahrudin menegaskan, akan memberikan teguran dan sanksi bagi pengelola sekolah yang masih bandel dan menyediakan lahan parkir motor para anak didiknya.

“Kami akan lakukan sampling dan Inspeksi mendadak (Sidak), apabila saat kegiatan belajar berlangsung ditemukan parkir motor siswa, kami akan beri teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Fahrudin juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di sekitar lingkungan sekolah untuk tidak mengambil keuntungan dari larangan ini dengan menyediakan parkir ilegal. “Tolong masyarakat jangan memfasilitasi parkir ilegal bagi anak sekolah, mari kita berkolaborasi demi keselamatan anak,” ucapnya.

Selain itu Fahrudin juga mengingatkan kepada seluruh orang tua siswa, agar lebih peduli dengan menyempatkan waktu mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Sebab sambung dia, jika anak usia sekolah diizinkan membawa berkendara motor dapat membahayakan bagi keselamatannya.

“Selain belum memiliki izin berkendara (SIM), juga dapat membahayakan nyawa anak, apalagi masih usia sekolah SMP. Kami berharap orang tua bisa lebih peduli terhadap keselamatan anak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, yang membawahi SMA sederajat, Mohamad Bayuni, saat dikonfirmasi oleh Semartara.News, hingga pukul 17.57 Wib, enggan berkomentar atas larangan berkendara motor untuk pelajar SMA (Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan