Berita  

Tindak Lanjut Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.

Jakarta, Semartara.News – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 70 saksi.

“Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Selasa 15 Maret 2022.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Ninik Rahayu yang juga komisioner Ombudsman. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” katanya.

Polisi akan terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. “Sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut,” kata dia.

Lanjutan Penyelidikan

Soal tudingan Polda Sumut lamban menangani kasus ini. Hadi kembali menegaskan progres penanganan dalam melakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu.

“Semenjak peristiwa ini mencuat sudah lebih 75 saksi yang terinterogasi. Penyidik juga melakukan ekshumasi, otopsi, serta melakukan pemeriksaan termasuk mantan Bupati Langkat dan keluarganya. Hal itu menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menggali dua makam jenazah atas nama Abdul Sidik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang terduga menjadi korban penghuni kerangkeng.

“Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng.Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG,” kata Wahyudi.

Beberapa temuan baru terjadi dari kasus pengerangkengan manusia secara terencana di dalam sel-sel laiknya penjara itu, di antaranya sadisme dan pelecehan seksual terhadap penghuni kerangkeng hingga penghinaan terhadap kemanusiaan mereka.

Beberapa saksi korban memberi kesaksian tentang semua penderitaan mereka kepada tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, juga ada dugaan keterlibatan suatu organisasi massa dan aparat. (Sumber: Tempo.co)

Tinggalkan Balasan