Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Terancam Penjara dan Denda

Sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga menjelang Ramadhan 2022. Penimbun pembako jelang ramadhan terancam Penjara dan denda

Jakarta, Semartara.News – Sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga menjelang Ramadhan 2022.

Menyikapi hal tersebut, Satgas Pangan Polri menilai ketersediaan dan distribusi harus berimbang baik. Dengan begitu, tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang semakin tinggi.

Satgas Pangan Polri juga mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan produksi serta tak menahan stok sembako.

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menuturkan pihaknya juga terjun ke lapangan guna memantau persoalan sembako menjelang Ramadhan.

“Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” katanya.

Helmy menyampaikan bahwa Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengawasan dan pengamanan.

Upaya itu agar kebijakan pemerintah dapat berjalan baik sekaligus memberikan penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.

Dia menuturkan bahwa banyak sanksi yang bisa menjerrat kepada para oknum tersebut.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan,” ujarnya.

Dia pun memastikan penindakan terhadap oknum-oknum secara tegas, terukur, objektif, dan transparan.

UU Berlaku

Sementara itu, ancaman kepada para oknum mafia pangan telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Sebagaimana maksud dalam Pasal 29 ayat (1). Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” katanya.

Dalam pasal itu juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu atau pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selain itu, terdapat dalam Perpres 72 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2).

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa minyak goreng juga termasuk dalam Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri, apabila memenuhi unsur-unsur tersebut maka oknum akan tertindak tegas dengan tindak pidana.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” katanya. (Sumber: Pikiran Rakyat)

Tinggalkan Balasan