SEMARTARA, Serang – Pasangan Calon (Paslon) nomer urut 1, Vera Nurlaela Jaman – Nurhasan, melalui tim advokasi meminta Bawaslu membatalkan keputusan hasil Pilkada Kota Serang, tahun 2018.
Pasalnya, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian, berdasarkan rekomendasi dari Gakumdu. Hal itu diungkapkan Ferry Renaldy SH, kuasa hukum paslon nomer urut 1, saat jumpa pers di ruko Ciracas, Kota Serang, Minggu (1/7).
Ia juga meminta penyidik netral dan profesional untuk menggali keterangan dari pelaku dugaan money politic yang telah diperiksa di Polres Serang Kota.
“Terkait OTT dugaan money politic, di daerah Karang Anyar, Taktakan Kota Serang, dan telah dilimpahkan ke Polres Serang Kota, kami meminta penyidik netral dan profesional, begitu pula nanti di Kejaksaan harus netral tidak tebang pilih,” paparnya.
Ia melanjutkan, selama Pilkada Kota Serang berlangsung, tim advokasi paslon nomer 1 telah melaporkan dugaan pelanggaran sebanyak 52 laporan. “Dari 52 laporan, ada 44 rincian yang kami laporkan untuk paslon no 3. Sedangkan 8 laporan untuk paslon no.2,” jelasnya.
Sementara untuk paslon no. 2, lanjutnya, sudah jelas di peraturan PKPU nomer 4 tahun 2017 dan undang undang nomer 10 tahun 2016, bahwasanya bisa membatalkan pasangan calon.
“Masalah pidananya akan tetap berjalan,” pungkasnya. (B1yu)