Jakarta, Semartara.News – Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru dalam penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini. Menurut aturan yang baru ini, tiket KA akan mulai dijual H-45 sebelum keberangkatan.
Mengutip halaman resmi KAI, Khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan dengan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan.
Artinya masyarakat per 26 Februari 2023, sudah dapat membeli tiket untuk keberangkatan 12 April 2023. Dimana pada kondisi normal selain di luar masa Angkutan Lebaran, KAI menerapkan kebijakan untuk penjualan tiket KA Jarak Jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa Angkutan Lebaran.
KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran.
Dalam rangka menghadapi Angkutan Lebaran ini, KAI akan melakukan berbagai kesiapan baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.