Berita  

Tiga Polisi Gadungan Perampok Ojol Berhasil Dibekuk

SEMARTARA, Tangsel – Tiga polisi gadungan perampok ojek online dibekuk jajaran Polres Tangerang Selatan. Ketiganya berinisial DA (24), BD (28) dan AJ (33). Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial RP (17).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, ketiga pelaku berpura-pura sebagai anggota Polri yang bertugas di Satuan Narkoba. Saat beraksi, komplotan tersebut menyewa mobil rental kemudian berkeliling mencari target korbannya secara acak.

Kejadian bermula saat korban Totok Sunarto (58), tengah mencari orderan di depan hotel kawasan Kota Tangerang pada 26 Juni 2018. Korban yang berprofesi sebagai driver ojek online dihampiri pelaku dan dituduh sebagai pengguna narkoba.

“Tersangka turun dari mobil dan langsung menodongkan senjata air soft gun ke arah korban, sambil mengatakan jika korban mengonsumsi narkoba. Kemudian tersangka memaksa korban naik ke atas mobil,” ungkap Ferdy, di Mapolres Tangsel, Selasa (7/8).

Ia menerangkan, korban dibawa berkeliling dengan mobil pelaku dan di dalam mobil, pelaku mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban, seperti dompet, handphone serta cincin. Tak hanya itu, korban juga dianiaya hingga mengalami patah tulang rusuk, serta luka di bagian kepala dan wajah.

“Pelaku menganiaya secara sadis, sehingga menyebabkan tulang rusuk korban patah, padahal korban sudah berusia renta, barang-barang berharga turut dirampas pelaku,” jelasnya.

Usai menganiaya dan merampas barang milik korban, Lanjut Ferdy, pelaku lantas melempar tubuh Totok yang sudah tak berdaya di Jalan Tol BSD KM 8 Serpong, Tangsel. Korban yang tergeletak di pinggir jalan tol, kemudian ditolong oleh petugas patroli jalan raya. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Setelah mendapat laporan, Tim Vipers Polres Tangsel melakukan penyelidikan. Polisi awalnya berhasil menangkap tersangka DA di daerah Pasar Minggu pada 12 Juli lalu, Kemudian menangkap BD yang berperan sebagai aktor utama di kawasan Cibitung, Bekasi, pada 4 Agustus. Terakhir, polisi menyergap pelaku AJ dan kekasihnya berinisial RP di daerah Bogor.

Dalam penangkapan, ketiganya berusaha melawan hingga dilakukan tindakan tegas pada kedua kaki masing-masing pelaku. Diketahui, komplotan tersebut sebelumnya sudah beraksi dua kali di wilayah Ciputat dan Pagedangan.

Sementara itu, korban Totok Sunarto mengaku, hingga saat belum bisa kembali bekerja lantaran luka yang dialaminya belum sembuh. Selain itu, sepeda motor korban yang dirampas pelaku belum berhasil ditemukan polisi.

“Saat kejadian sampai sekarang saya enggak bekerja lagi, motor saya juga enggak ada, belum ketemu dijual pelaku,” kata Totok.

Berdasarkan hal tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (T-online/Tim)

Tinggalkan Balasan