Hukum  

Tiga Pelaku Pemeras PMI Dibekuk Petugas Polres Bandara Soekarno Hatta

Tiga pelaku pemeras PMI
Tiga pelaku pemeras PMI yang ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno Hatta.

Dengan gertak bahwa dokumen itu tidak memenuhi prosedural, pelaku meminta kepada korban untuk menghubungi agensi yang memberangkatkannya. 

“Saat itulah terjadi pemerasan, selain telpon genggam Ketiga orang korban dirampas, pelaku juga meminta sejumlah uang,” kata kasat.

Mendapat laporan itu, ujar Kasat, petugas, melakukan penyelidikan, sehingga ketiga pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di sekitar bandara tersebut dengan barang bukti berupa, satu Pucuk Airsoftgun jenis Pistol yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan ancaman kekerasan, satu Unit Kendaran Roda empat Suzuki Ertiga yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, tiga unit telepon genggam hasil kejahatan, satu buah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan hasil tindak pidana, dan satu buah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan peluru jenis gotri.

Akibatnya, ungkap Kasat, ketiga pelaku yang kini statusnya sudah menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 465, tentang pemerasan dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Tri)

Tinggalkan Balasan