SEMARTARA – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya pihak kepolisian membebaskan tiga rekan Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Ketiga rekan selegram yang juga memiliki nama Ayluna Putri ini adalah NHAM (22), GD (35) dan DAA (35. Ketiganya tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Iya, statusnya hanya sebagai saksi. Negatif mereka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Berbeda dengan hasil tes urine Lucinta yang membuktikan bahwa dirinya positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan. Lucinta Luna ditempatkan di blok wanita.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.