SEMARTARA, Kota Tangerang – Komplotan pencuri produk milik PT Shopie Paris Indonesia berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut diringkus beserta seorang penadah.
Para pelaku diantaranya berinisial IY (43), AM (51), SY (36), AA (33), AP (34), MH (32), merupakan karyawan PT Sophie Paris Indonesia, yang bekerja di atas 3 tahun. Para pelaku beraksi saat pengiriman barang melalui online.
“Pelaku ini sembunyikan hasil curiannya di barang yang akan dikirim, setelah itu dus barang tersebut dipasang merek oleh mereka,” ungkap Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung, saat jumpa pers di Mapolsek Neglasari, Jumat (3/8).
Menurut dia, para pelaku telah mencuri tas merk Sophie Paris sebanyak 634 pcs, dari berbagai seri dan kode produksi, selama bekerja di perusahaan tersebut.
“Para pelaku melakukan aksinya saat pemesanan barang meningkat, barang yang dicuri macam-macam bentuknya. Pelaku mencuri tas Sophie Paris sudah cukup lama,” jelasnya.
Ke enam orang tersangka, lanjut dia, telah membuat kerugian PT Shopie Paris Indonesia ratusan juta rupiah. Kini, para pelaku diamankan di Mapolsek Neglasari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para pelaku sudah kami masukan ke dalam penjara, mereka akan di jerat pasal 363 KUHP, ayat 1 ke 4E, dengan kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (Helmi)