Kota Tangerang, Semartara.News— Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas, empat anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), pada Kamis (27/10/2022)
Keempat anggota polisi tersebut yaitu, Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes, Zain Dwi Nugroho mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya itu karena tiga orang diantaranya terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu orang lainnya desersi atau tidak masuk selama 30 hari berturut-turut secara berulang.
Tindakan PTDH itu dilakukan, lanjut dia, sebagai bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keputusan yang didasari hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya, bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota polri.
“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” tandasnya.
Lebih jauh Kapolres menegaskan, PTDH terhadap empat anggota tersebut menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” katanya.(Tri)