Terkait Obat Covid-19, BPOM Wajib Bersikap Objektif

Foto: Indriyanto Senoadji/Benderanews.com

Jakarta, (21/08) Semartara.News – Sejak Rabu (19/8) lalu, laporan uji klinis obat Covid-19 sudah diserahkan tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) bersama TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat yang diklaim berhasil mengobati pasien terpapar Covid-19 ini ternyata masih menyisakan catatan kritis dari BPOM.

Namun, menurut Indriyanto Senoadji, mantan Wakil Ketua KPK melihat penelitian yang inovatif dan progresif dari institusi negara yang terintegrasi semestinya perlu diapresiasi. “Sebagai buah prestasi kebanggaan anak bangsa dan negara,” ujar Indrianto melalui siaran persnya, Jumat (21/8).

Klaim tim gabungan Unair – TNI – BIN ini sebenarnya sudah melewati berbagai proses dan tahapan dalam pengujian kombinasi obat. “Tim mengklaim 85% sampel yang diujicobakan dengan obat tersebut sembuh berdasarkan hasil tes PCR. Proses penyembuhan disebut berlangsung mulai dari 1-3 hari,” jelas guru besar hukum Universitas Krisnadwipayana itu

Baginya, BPOM sebagai lembaga yang beradab semestinya mengkomunikasikan persoalan administratif dengan pola persuasif terintegrasi dan koordinasi berimbang. “Sebagai lembaga, bukan dengan cara terbuka dan tidak edukatif yang berdampak pada kerjasama lembaga penelitian. Apapun apresiasi patut diberikan kepada Unair yang akan lakukan evaluasi uji klinis tersebut,” papar Indriyanto.

Pola informasi terbuka yang provokatif ini terkesan memiliki tendensi politisasi perijinan yang bernuansa vested interest. Apa lagi, tambah Indriyanto, stigma standar ganda BPOM sudah tercium terkait pemberian izin. “Termasuk termasuk juga izin kepada obat HerbaVid19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR, pabrik obat yang berlokasi di Jakarta Utara,” jelasnya.

Kekurangan persyaratan teknis administratif terkait alasan demografi, symtom, sampel uji klinis sebaiknya memang tidak dipaparkan secara terbuka. “Sehingga ke depan tetap menjaga kredibiltas kelembagaan pemohon izin dan pemberi izin. Dan tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” Indriyanto memungkasi.

Tinggalkan Balasan