Arbani menjelaskan, Mukab VII yang dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu sudah sesuai dengan amanat AD/ART Kadin. Seperti yang tertuang pada Pasal 25 Ayat 1, dimana Mukab/Mukota adalah perangkat organisasi Kabupaten Tangerang yang sekaligus sebagai lembaga kekuasan tertinggi.
Sedangkan di Pasal 24 Ayat 1 juga disebutkan bahwa Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Kadin Kabupaten Tangerang. Kemudian Pasal 24 Ayat 2 berbunyi, Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang yang mempersiapkan segala sesuatu pelaksanaan Mukab/Mukota.
“Jadi tidak ada alasan Kadin Banten menganggap hasil Mukab VII tanggal 26 Oktober lalu itu tidak sah,” ucapnya.
“Kami lakukan gugatan ini, karena kami yakin semua tidak rela Kadin Kabupaten Tangerang diciptakan dengan kondisi demikian oleh Kadin Banten,” tandasnya.(Deri/Tri)