Karena itu, lanjut Munadi, pihaknya mengambil langkah hukum lantaran upaya internal yang dilakukannya tidak menemui titik temu.
“Kami sudah melayangkan surat banding kepada Kadin Indonesia sebanyak 2 kali dan surat somasi kepada Kadin Banten, namun tidak direspon,’ papar dia.
Untuk itu, tambahnya, guna mendapatkan kepastian, pihaknya telah melayangkan surat gugatan pada Kadin Banten ke Pengadilan Negeri.
Sementara itu, Ketua Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017 – 2022, Arbani menyatakan bahwa Kadin Provinsi Banten telah menabrak aturan AD/ART dengan melaksanakan Mukab tandingan.
“Dengan menggelar Mukab tandingan, jelas Kadin Banten telah menabrak aturan AD/ART,” kata Arbani.