Harapan itu juga disampaikan oleh Rachmad Rianto, bahwa dirinya masih ingin bekerja kembali di PT Yasunli. Mengingat sampai saat ini ia belum mempunyai pekerjaan. “Harapan saya bisa dipekerjakan kembali, kalau tidak perkara ini harus lanjut ke PHI,” ancamnya.
Disamping itu, Mediator di Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Tangerang, Priyono Dwi Yulianto mengatakan, sebagai salah satu anggota tripartit pihaknya sudah mengeluarkan surat anjuran. Sehingga tindak lanjut dari kasus itu diserahkan penuh kepada kedua belah pihak.
Sayangnya ketika kasus itu akan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan, pihak perusahaan tidak bisa ditemui. Alasannya sedang keluar atau tidak ada di tempat.
” HRD-nya sedang keluar,” kata Petugas keamanan PT Yasunli, Ninik Aryani dengan singkat. (Kahfi/Tri)