Kota Tangerang, Semartara.News – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melaksanakan pemeriksaan dadakan disertai penyegelan terhadap lokasi kerja PT Esa Jaya Putra di area Pergudangan 75, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025. Langkah keras ini diterapkan menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran terkait izin usaha serta ketidaksesuaian dalam dokumen resmi perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan tindakan wajib karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional yang valid. “Kami telah memerintahkan Tim Satgas untuk memanggil dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan. Mengingat tidak adanya izin, kami memutuskan untuk menyegel seluruh area dan menghentikan semua kegiatan,” kata Junadi dengan tegas.
Selama pemeriksaan tersebut, tim menemukan beberapa pelanggaran serius, termasuk dokumen izin yang tidak lengkap, dugaan penggunaan bangunan yang bertentangan dengan fungsi awalnya, serta indikasi hubungan dengan perusahaan lain yang dimiliki oleh orang yang sama namun memiliki status hukum berbeda.
“Kami mendeteksi adanya ketidaknormalan karena lokasi kerja ini terhubung dengan perusahaan lain yang memiliki pemilik identik. Kami meminta Tim Satgas untuk segera memverifikasi kepemilikan dan keabsahan hukumnya,” tambah Junadi.
Tim Satgas gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perizinan, serta Dinas Lingkungan Hidup berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut pada hari Jumat tanggal 14 November 2025. “Kami akan terus mengawasi situasi ini. Jika diperlukan, DPRD akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat untuk memastikan penerapan peraturan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Junadi.
Pemeriksaan dan penyegelan ini merupakan bagian dari serangkaian pengawasan ketat yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Tangerang selama seminggu terakhir. Sebelumnya, DPRD telah menyegel Lapangan Padel Puri 11 serta PT SCG di Cipondoh. “Kami bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran izin, tetapi tetap mendukung investasi yang taat pada peraturan,” pungkas Junadi.
Penyegelan lokasi kerja PT Esa Jaya Putra ini menunjukkan dedikasi DPRD dalam memperketat pengawasan terhadap izin usaha, tata ruang, dan penggunaan lahan di Kota Tangerang. (*)







