Minahasa Tenggara, Semartara.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan tambang di daerah tersebut.
“Tenaga kerja asing yang ada di sejumlah perusahaan tambang di daerah ini harus diawasi serius oleh instansi terkait,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Chris Rumansi di Ratahan, dikutip dari LKBN Antara, Selasa (22/6/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan tenaga kerja asing tersebut melakukan aktivitas di perusahaan tambang. “Ini harus ditelusuri apakah mereka mempunyai visa kerja atau tidak? Harus diperiksa juga status mereka melaksanakan kegiatan di perusahaan tambang ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memeriksa secara langsung keberadaan dan aktivitas para pekerja asing ini, bersama dengan sejumlah instansi terkait. “Kami berharap mereka ini tidak bersinggungan dengan pekerja lokal. Karena untuk mempekerjakan tenaga kerja asing itu diatur oleh undang-undang,” katanya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara, Ferry Uway mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan tambang. “Kami akan turun bersama dengan sejumlah instansi teknis termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Imigrasi,” katanya.
Lebih lanjut, kata Ferry, pihaknya telah meminta kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Kami meminta para perusahaan untuk lebih memprioritaskan para tenaga kerja lokal ketika melaksanakan aktivitas,” kata dia.