Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Seorang pria berinisial MDS(34) diringkus unit Reskrim Polsek Tigaraksa di kediaman orang tuanya di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (1/11/2022) lalu.
MDS ditangkap lantaran tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, AKP Soebardjo mengatakan pelaku melakukan persetubuhan kepada anak tirinya yang kala itu masih berusia 12 tahun. Dan untuk modus yang digunakan oleh pelaku yakni mengiming – imingi korban dengan membelikan handphone.
“Korban saat ini berusia 13 tahun. Modusnya, diiming-imingi akan dibelikan handphone. Terus ada ancaman juga jika korban tidak mau, ibunya akan dibunuh,” kata AKP Soebardjo kepada wartawan, Jumat, (4/11/2022).
Soebardjo mengungkap tindakan bejat MDS tersebut telah dilakukan secara berulang – ulang, kurang lebih sebanyak 15 kali, terhitung sejak Desember 2021 hingga Oktober 2022 saat dalam keadaan rumah sepi.
Kemudian, karena korban sudah merasa lelah mengikuti keinginan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Diketahui sebanyak 15 kali. Setelah tau akhirnya ibu dan keluarga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” terangnya.