Namun kata Kapolres, saat ditanya oleh istrinya, pelaku mengelak. Sehingga oleh istri pelaku, korban diminta pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar cerita itu, orang tua korban langsung lapor ke Polsek kresek. “Tidak membuang waktu, di hari yang sama polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya,” ucap Romdhon.
Di hadapan petugas, kata dia, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Deri/Tri)