Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Seorang pria berinisial S (28) dibekuk Polsek Kresek, karena diduga melakukan rudapaksa pada ponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin (15/8/2022), peristiwa itu bermula saat korban menginap di rumah pamannya di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (31/7/2022) lalu.
Korban yang sedang tertidur pulas, kata Kapolres merasakan ada sesuatu hal yang aneh, selain di bagian kemaluannya sakit, ia melihat pamannya sedang merapikan handuk yang dijadikan selimut.
Begitu ditanya oleh korban, lanjut Kapolres, pelaku mengaku akan menyelimuti korban supaya tidak digigit nyamuk.
Kemudian, ungkap Kapolres, pelaku langsung meninggal korban. Saat itu juga korban berusaha ke kamar mandi. Karena melihat di bagian celana yang sudah ada di pahanya terdapat cairan, korban merasa bahwa dirinya sudah diperkosa.
” Dari situ korban baru sadar bahwa dirinya telah diperkosa,” tandas Kapolres.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, papar Kapolres, korban membangunkan bibinya atau istri pelaku untuk menceritakan apa yang dialami.