TB Hasanuddin Anggap Penjualan Senjata ke KKB Merupakan Pengkhianatan Terhadap NKRI

TB Hasanuddin
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat rilis tentang kasus senjata api yang diduga akan dipasok ke KKB. (Foto - Antara)

Jakarta, Semartara.News – Penjualan senjata api dan amunisi kepada kelompok saparatis seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Rabu (24/2/2021).

“Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu, termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI-Polri,” kata TB Hasanuddin sebagaimana diberitakan oleh LKBN Antara.

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, TNI dan Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap. Bahkan tidak hanya itu, para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung. Oleh sebab itu, TB Hasanuddin menilai, kasus penjualan senjata itu, merupakan pembelajaran, bahwa, para perwira dan komandan tidak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tidak berprilaku tercela, apalagi menjurut ke tindak pidana.

Dia meminta pemerintah mengeliminir perdagangan gelap senjata, salah satu caranya adalah, dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan. “Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama pasca-konflik. Misalnya, pasca-konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oknum petugas keamanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan jual-beli senjata api ke KKB di Papua yang melibatkan oknum TNI dan Polisi. Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease, ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Polisi telah menahan enam orang tersangka masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil, ditambah dua oknum anggota Polri berinisial SHP alias S dan MRA, sedangkan Praka MS ditahan Pomda XVI/Pattimura.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, senjata api jenis revolver yang dijual oknum anggota polisi diduga merupakan senpi milik polisi yang hilang di Aspol Tantui Ambon saat terjadi kerusuhan. Konflik kemanusiaan yang terjadi di Maluku sejak awal 1999 hingga 2004 ini, menyebabkan asrama polisi Tantui Ambon ikut terbakar, dan di saat itulah sejumlah senpi dinyatakan hilang.

Tinggalkan Balasan