Berita  

Tawuran Pelajar, Satu Orang Tewas

Kapolres Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi bersama anggota lainnya mengamankan pelaku dan barang bukti sajam. (Ikrar)

SEMARTARA – Kasus tawuran pelajar kembali terjadi, kali ini berada di Kawasan Industri Olek, Kampung Bolang, Desa Pasirbolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Perkelahian antar pelajar yang saling serang itu menggunakan benda tajam mengakibatkan satu orang tewas.

Aksi tawuran pelajar itu terjadi pada 28 November 2019, sekitar pukul 16.30 wib. Sebelum terjadi perkelahian terlihat dua kelompok pelajar antar sekolah saling membawa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang dan saling melukai. Lalu, pada akhirnya perkelahian pun tak dapat terhindarkan dan korban dikeroyok secara beramai – ramai dan dihujani pukulan serta sabetan benda tajam.

Baca juga: Kapolsek Cisoka, Imbau Kades Terpilih Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tawuran pelajar berlangsung dari pesan singkat melalui jejaraing komunikasi seluler dari kelompok pelajar ke kelompok pelajar lainnya.

“Mereka janjian untuk tawuran,” ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Tigaraksa, Selasa 3 Desember 2019.

Baca juga: 40 Poktan Terima 6 Ton Benih Padi

Satu orang korban berinisial OP (17) beralamat di Kampung Kedongdong RT 001 / RW 004, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Korban dinyatakan menderita luka bacok di bagian punggung dengan luka yang cukup parah, sehingga membuatnya meninggal dunia akibat kehabisan darah. 

“Korban meninggal karena urat nadinya putus. Lukanya di paru-paru  kiri dan di perutnya,” paparnya. 

Baca juga: Pemkab Tangerang Dapat Penghargaan Khusus Sanisek dari Kemen PPN/Bappenas

Perihal kejadian tawuran itu, Polresta Tangerang pun mengamankan 10 pelajar SMP yang terlibat. Rata – rata berumur dibawah 20 tahun. 

Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terhadap korban hingga meninggal dunia atau pengeroyokan. Sebagaimana sesuai pasal 80 ayat 3 Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana. 

Tinggalkan Balasan