Kota Tangsel, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi bergabung dalam skema pengelolaan sampah regional setelah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang memperbarui mekanisme pengelolaan sampah menjadi sistem aglomerasi lintas daerah.
“Sekarang PSEL mengacu ke Perpres 109 Tahun 2025. Kami di daerah tentu mengikuti. Yang penting, ada solusi penanganan sampah dengan teknologi,” ujar Pilar, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Pilar, KLHK menargetkan konsep aglomerasi diterapkan di Tangerang Raya, dengan lokasi pengelolaan utama di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang akan menampung sekitar lima ribu ton sampah per hari.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat menetapkan pemenang tender proyek PSEL dari Cina. Namun, setelah kebijakan baru keluar, pemerintah kota menyerahkan arah proyek ke pusat.
“Itu nanti ranahnya pemerintah pusat dan KLHK. Kami ikut saja, termasuk soal investasi dan penanaman modal asing,” ujar Pilar.
Ia menegaskan bahwa belum ada dana investor yang keluar dalam proyek PSEL Tangsel karena masih sebatas proses lelang.
Sambil menunggu proyek regional berjalan, Pemkot Tangsel kini memperkuat sistem pengelolaan sampah di TPA Cipeucang dan memperluas program bank sampah di tingkat RW.
“Kami sedang pembebasan lahan di TPA Cipeucang. Sambil menunggu proyek regional dua tahunan, pengolahan tetap berjalan. Di tiap kelurahan juga disiapkan TPS 3R, baik di fasos fasum maupun lewat kerja sama swasta,” jelasnya.
Menurut Pilar, pengelolaan sampah dari hulu menjadi prioritas. “Setiap RW akan ditunjuk sebagai ketua bank sampah dan dilatih oleh DLH. Dengan begitu, jumlah timbulan sampah bisa ditekan dari sumbernya,” pungkasnya. (*)







