Tangerang, Semartara.News – Sebuah video yang merekam proses pembongkaran paksa sebuah rumah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menyita perhatian publik setelah menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar tersebut, tampak jelas bagaimana seorang wanita yang diduga sebagai pemilik rumah terlihat panik dan menangis histeris menyaksikan rumah tinggal mereka dibongkar menggunakan alat berat oleh pihak PT. Langkah Terus Jaya (LTJ).
Dengan gamblang, video berdurasi sekitar 20 detik itu menampilkan momen-momen dramatis ketika tembok rumah perlahan roboh dihantam excavator yang terus ‘mengaum’ sambil meratakan bangunan. Suara jeritan dan ratapan pemilik rumah yang penuh keputusasaan terdengar jelas, bersahutan dengan deru mesin alat berat dan gemuruh tembok yang runtuh.
Berdasarkan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa PT. LTJ merupakan sebuah perusahaan pengembang swasta yang menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa Cikupa dalam rencana pengembangan kawasan komersial di lahan yang diklaim sebagai milik desa. Kemitraan strategis ini disebut memiliki masa berlaku selama dua dekade atau tepatnya 20 tahun ke depan.
Korban utama dalam peristiwa memilikan ini adalah pasangan suami istri, Agus Nugroho dan Siti Khusnul Khotimah, yang kehilangan tempat tinggal mereka secara paksa. Yang lebih memilikan lagi, proses pembongkaran yang tidak berperikemanusiaan ini tetap dilanjutkan meski diketahui bahwa penghuni rumah masih berada di dalam saat itu, suatu tindakan yang nyata-nyata mengabaikan keselamatan jiwa manusia.
“Dinding rumah kami dihancurkan pada hari Senin (14/7/2025) lalu. Padahal sebelumnya saya sudah berulang kali memberikan penjelasan kepada pihak pengembang tentang batas-batas properti kami yang sah, mulai dari pagar depan hingga bagian belakang rumah,” tutur Agus dengan nada kesal saat diwawancarai pada Rabu (17/7/2025).
Menurut pengakuannya, ketika insiden tragis itu terjadi, Agus sedang bekerja di pabrik. Mendengar kabar bahwa rumahnya sedang dibongkar, ia langsung bergegas pulang dengan perasaan cemas akan keselamatan keluarganya yang ditinggalkan di rumah.
Agus bersikukuh bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang karena tembok yang dirobohkan berdiri di atas tanah milik keluarga yang sah, yakni mertuanya. Sementara itu, pihak pengembang bersikeras bahwa yang dihancurkan adalah bagian dari dinding sekolah yang memang menjadi bagian dari proyek pembangunan mereka.
“Dengan ini saya menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT. Langkah Terus Jaya sebagai pengembang dan Pemerintah Desa Cikupa selaku mitra mereka. Mereka harus segera memulihkan kondisi kami dengan membangun kembali tembok rumah yang telah mereka hancurkan secara sepihak ini,” tegas Agus dengan suara bergetar penuh emosi, menegaskan haknya sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang. (*)