Berita  

Tanggapan Ananta Soal Gugat FSPPB Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir

SEMARTARA – Soal gugatan yang dilayangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero), mendapat tanggapan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir adalah dalam rangka pembenahan BUMN seperti restrukturisasi dan sebagainya. Hal tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh FSPPB, meskipun keputusan tersebut dampaknya akan berkaitan dengan karyawan.

“Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu. Tetapi dikarenakan hal tersebut dalam rangka untuk pembenahan BUMN, itu merupakan kewenangan menteri,” kata Ananta Wahana, Kamis 23 Juli 2020.

Tetapi sebagai wakil rakyat, Ananta berharap apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di perusahaan plat meray tersebut tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan.

“Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan misalnya PHK. Namun, apabila itu dalam rangka perbaikan, penyelamatan kelembagaan BUMN hingga bertujuan untuk menyehatkan kembali BUMN saya rasa baik-baik saja dan saya mendukung,” paparnya.

Ananta juga mengingatkan kepada Erick Thohir bahwa BUMN hadir untuk negeri.

“Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri,” tandasnya.

Diketahui, FSPPB melayangkan menggugat terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut dikarenakan pada Juni 2020 Menteri Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebut kedua pihak telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga merugikan pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

“FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina,” ujarnya seperti dikutip dari rilis resmi.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan FSPPB terbilang absurd atau tidak masuk akal.

Menurut Arya, perubahan susunan direksi di tubuh perusahaan plat merah tidak memerlukan restu dari karyawan.

“Sejak kapan ada perusahaan yang melakukan perubahan manajemen (direksi) mewajibkan berbicara dengan karyawan? Regulasi dari mana yang mereka pakai? Sangat absurd kan? Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN, perubahan susunan direksi dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut berarti, perubahan bisa dilakukan atas restu yang diberikan oleh pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pihak mayoritas di perusahaan,” ungkap Arya.

Arya juga memberikan respon terkait serikat pekerja mempermasalahkan soal rencana privatisasi anak usaha Pertamina. Pasalnya, privatisasi yang dimaksud adalah target Kementerian BUMN yang menginginkan subholding Pertamina untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

“Makanya dibilang absurd. IPO memang sudah ada? Menggugat (tapi masih) akan itu kan aneh,” pungkas Arya.

Tinggalkan Balasan