Kota Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 15 rumah warga di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kini terkurung pagar seng akibat klaim kepemilikan tanah oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang merasa hak mereka terancam.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sekitar 20 kepala keluarga di area seluas kurang lebih 900 meter persegi kini terhalang akses keluar-masuk rumahnya. “Kami harus menggunakan bangku untuk melewati pagar seng yang menutup pintu depan rumah,” ungkapnya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Pagar tersebut dipasang tanpa adanya konfirmasi atau kesepakatan dengan warga. K (46), salah satu warga yang tinggal di sana selama 25 tahun, menegaskan, “Ini tanah Angkasa Pura (AP) 2. Tiba-tiba, katanya ini tanah punya bapaknya, punya AJB. Dia sebagai ahli warisnya.”
Ia menambahkan, dahulu, di lahan tersebut terdapat plang dan di setiap rumah terdapat stiker kepemilikan tanah atas nama AP 2.
Kekhawatiran K semakin bertambah saat luas tanah yang dipatok tidak sesuai dengan yang tertera di Akta Jual Beli (AJB). “Keterangan di AJB 600 meter, sementara pagar seng mengelilingi rumah warga seluas 900 meter. Seharusnya rumah saya tidak terpengaruh jika ukuran tanah sesuai dengan AJB,” jelasnya.
Warga lain, A (49), juga menyoroti bahwa pemagaran ini dilakukan tanpa konsultasi. “Belum ada kesepakatan, setahu kita ini milik AP 2. Jadi, tidak ada solusi, tahu-tahu sudah dipatok,” katanya dengan nada kecewa.
Menyikapi situasi ini, warga meminta perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Kota Tangerang serta pihak terkait untuk mendapatkan solusi atas masalah yang mereka hadapi. “Kami ingin diperlakukan sebagai manusia. Kami ingin pemerintah memperhatikan nasib kami,” harap A. (Kahfi/Red)