Umum  

Tak Miliki Izin Amdal, DLHK Kabupaten Tangerang Hentikan Pengolahan Biji Plastik di Panongan

Lokasi pengelolahan biji plastik yang dihentikan sementara aktivitasnya oleh DLHK kabupaten Tangerang Banten
Lokasi pengelolahan biji plastik yang dihentikan sementara aktivitasnya oleh DLHK kabupaten Tangerang, Banten,

Sementara itu Direktur CV Polymer Plastisindo Sukses, Andi mengakui perusahaannya itu hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan RBA atau izin usaha berdasarkan tingkat resiko yang diperoleh dari system Online Single Submission (OSS). Namun untuk izin lingkungannya belum ada.

“Saya ada NIB dan RBA, sedangkan untuk izin lingkungan akan ditindaklanjuti DLHK,” ucapnya.

Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih menunggu arahan dari DLHK agar perusahaan nya dapat beroperasi kembali. “Kita masih menunggu arahan DLHK, kan rapat ini belum selesai,” terangnya.

Sebelumnya, Warga Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang melakukan protes keberadaan CV Polymer Plastisindo Sukses yang beroperasi di wilayahnya.

Penolakan tersebut menyusul timbulnya bau menyengat  dari aktivitas produksi pengolahan limbah plastik itu. Salah satu warga, Marta(40) menuturkan, polusi bau ini mulai dirasakan masyarakat sejak CV Polymer Plastisindo memulai produksi limbah plastik sejak sekitar tiga minggu lalu. 

Akibatnya warga protes dan pihak perusahaan berjanji akan segera mencari solusi agar aktivitas produksi pabrik tidak menimbulkan bau menyengat.

Tinggalkan Balasan