Kota Tangerang, Semartara.News – Mungkin anda bingung kenapa anak anda tidak dapat terdata dalam sistem BPJS maupun layanan lain. Mungkin hal tersebut disebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak anda dalam Kartu Keluarga lama anda tidak aktif.
Sehingga anda perlu mengaktifkan kembali dan mensinkronisasikan dengan sistem kependudukan terbaru yang berada di Dinas Kependudukan setempat.
Untuk mengaktifkan NIK anak anda berikut syarat-syarat yang harus anda bawa sebelum meminta pengaktifan di Dinas Kependudukan setempat.
Syarat-syarat
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan Hingga Kecamatan.
- Fotokopi KTP
- KK Asli
- Akte Kelahiran Anak.
- Buku Nikah
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000
- Fotokopi semua syarat menjadi 3 rangkap.
Setelah semua syarat lengkap, anda dapat meminta pelayanan ke Petugas Kartu Keluarga yang berada di Dinas Kependudukan. Berikut alur pengaktifan NIK anak di Dinas Kependudukan Kota Tangerang.
Alur Pelayanan
- Melakukan Scan Peduli Lindungi yang ada.
- Meminta pelayanan di bagian Informasi. Anda diminta menyerahkan persyaratan yang sudah dibawa.
- Petugas informasi meminta anda menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil petugas di loket Kartu Keluarga.
- Setelah dipanggil oleh petugas loket tersebut dan syarat-syarat dinyatakan lengkap Kartu Keluarga baru di cetak.
- Lakukan sinkronisasi KK di bagian informasi.
Kurang lebih sekitar 30 menit kemudian Kartu Keluarga baru dengan NIK anak aktif sudah jadi dan pelayanan ini gratis.