Surat Edaran Bupati Tangerang: Truk Tambang Dibatasi hingga Jalan Layak

Pemkab Tangerang hentikan sementara truk tambang di jalan non-tol demi percepatan perbaikan jalan dan peningkatan keselamatan warga sekitar.
Rapat koordinasi terkait penghentian sementara operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang yang dipimpin langsung oleh Bupati Moch. Maesyal Rasyid, didampingi unsur Forkopimda dan pejabat terkait. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi operasional truk tambang di seluruh jalan non-tol hingga perbaikan konstruksi jalan dinyatakan selesai dan layak digunakan.

Kebijakan ini disosialisasikan dalam Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas yang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat sementara dan bertujuan mempercepat perbaikan ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat tingginya aktivitas angkutan tambang.

“Pada 18 Februari lalu kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati penghentian sementara operasional truk tambang tanah di ruas jalan yang rusak. Hari ini kita memastikan implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil lebih awal sebelum kebijakan serupa diberlakukan secara nasional pada pertengahan Maret. Kondisi sejumlah jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang rusak ringan hingga berat dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Di sejumlah titik, kerusakan jalan bahkan telah memicu kecelakaan lalu lintas.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Pembatasan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa selama Ramadan terjadi peningkatan volume kendaraan, terutama pada sore hari, sehingga risiko kepadatan dan kecelakaan semakin tinggi.

“Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan pembatasan di lapangan melalui pengaturan lalu lintas dan penempatan personel di titik-titik prioritas.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

Truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga perbaikan konstruksi jalan selesai dan dinyatakan layak digunakan. (*)

Tinggalkan Balasan