Sungai Kronjo Tertutup, Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Segera Bertindak

Ombudsman RI dorong Pemkab Tangerang segera pulihkan anak sungai Kronjo yang tertutup agar fungsi sosial dan ekonomi warga kembali.
Tinjauan lokasi penutupan anak sungai di Kecamatan Kronjo oleh Ombudsman RI dan Pemkab Tangerang, guna memastikan pemulihan fungsi sungai sebagai aset negara. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan konkret untuk memulihkan peran anak sungai di Kecamatan Kronjo yang tertimbun akibat kegiatan pengisian tanah. Penyumbatan alur sungai sepanjang hampir empat kilometer ini berisiko menyebabkan kerugian sosial-ekonomi bagi warga setempat jika tidak segera diatasi.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah melakukan penyelidikan inisiatif sendiri (IAPS) berdasarkan keluhan masyarakat terkait penimbunan alur sungai tersebut. Yeka menekankan bahwa isu ini melampaui konflik lahan pribadi, karena berkaitan dengan harta negara yang harus dijaga dan dilestarikan.

“Peran sungai tidak boleh terganggu. Jika dialiri timbunan, konsekuensinya tidak hanya banjir atau kekeringan, tapi juga menghambat kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah setempat wajib memulihkan fungsi sungai secara menyeluruh,” katanya seperti dikutip pada Kamis, 25 September 2025.

Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, melanjutkan bahwa pengawasan sejak akhir 2024 menunjukkan alur sungai mulai terbuka, walaupun masih ada sisa timbunan. Ia menyoroti urgensi pengelolaan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Ini merupakan milik negara demi kepentingan publik, jadi fungsinya harus segera dipulihkan. Kami menghargai kesiapan Pemkab Tangerang dalam menangani sungai ini, dan berharap alur tetap terpelihara agar tidak tertutup lagi,” tambahnya.

Selain pemeriksaan langsung di lapangan, Ombudsman RI juga telah mengirimkan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. Dokumen itu menyoroti kelalaian Pemkab Tangerang serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) dalam menangani pengurugan anak sungai, yang berdampak buruk pada mata pencaharian petambak, petani, dan warga sekitar. Ombudsman menyertakan rekomendasi perbaikan yang harus segera diimplementasikan oleh instansi terkait.

Menyikapi hal itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan tekadnya untuk merealisasikan saran Ombudsman RI. Ia berkomitmen memastikan pemulihan fungsi sungai dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Bina Marga.

“Kami sudah menjalankan wewenang sesuai tupoksi, dan segala rekomendasi dari Ombudsman akan kami wujudkan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan