Serang, Semartara.News — Hj. Suenah menegaskan bahwa ia tidak pernah menjadi korban dalam penjualan tanah kepada PIK 2. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di media dan video yang menyebutkan bahwa ia belum menerima pelunasan dari penjualan lahan empang miliknya kepada PIK 2.
“Ini tidak benar, saya tidak pernah menjadi korban PIK 2, karena saya tidak pernah menjual tanah saya kepada mereka,” ungkap Hj. Suenah saat ditemui di kediamannya baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu, ia telah menjual dua bidang tanah seluas sekitar 4 hektar kepada dua tetangganya. Salah satu bidang seluas lebih dari 2 hektar dijual kepada H. Rawiyan, dan pada tahun 2023, ia menjual 2,5 hektar kepada H. Soleh. Hj. Suenah baru mengetahui bahwa lahannya telah dijual kembali ke PIK 2 ketika kedua tetangganya meminta tanda tangannya, mengingat status lahan tersebut masih tercatat atas namanya.
“Saya dikaitkan dengan PIK 2 karena lahan yang telah saya jual belum dibaliknamakan. Oleh karena itu, surat-suratnya masih atas nama saya, sehingga untuk pengurusan administrasi, kedua pembeli lahan masih harus melibatkan saya,” jelasnya.
Namun, Hj. Suenah mengungkapkan bahwa salah satu pembeli, H. Soleh, tidak langsung melunasi pembayaran lahan yang dijualnya. H. Soleh sempat menunda pelunasan sebesar Rp 11 juta selama satu tahun. “Pak H. Soleh sempat menunda pembayaran sebesar Rp 11 juta, tetapi saat ini sudah dibayarkan,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak PIK 2 yang diwakili oleh H. Nur mengonfirmasi bahwa mereka telah membeli dua lahan yang sebelumnya diakui milik Hj. Suenah. Namun, mereka menegaskan bahwa pembelian tersebut tidak dilakukan langsung dari Hj. Suenah, karena kedua lahan empang tersebut telah berpindah kepemilikan.
“Kami membeli dua lahan tersebut dari H. Soleh dan H. Rawiyan dengan menunjukkan bukti jual beli dari pemilik lama. Pembelian ini juga tidak dilakukan dalam tahun yang sama; H. Rawiyan membeli lebih awal, dan H. Soleh berencana menjual lahannya pada tahun 2024,” jelas H. Nur.
H. Nur menambahkan bahwa karena proses balik nama belum dilakukan oleh penjual, pihaknya meminta H. Rawiyan dan H. Soleh untuk mendatangkan Hj. Suenah agar dapat menyelesaikan berkas pelepasan hak untuk proses balik nama. “Kami tidak mengetahui berapa harga yang dibayarkan H. Rawiyan atau H. Soleh untuk lahan milik Hj. Suenah. Yang jelas, kami membeli dari mereka sesuai kesepakatan dan tanpa paksaan, karena mereka sendiri yang ingin menjual lahan mereka,” pungkasnya. (Hen)