Zain mengungkap usai menganiaya istrinya dengan menggunakan kapak, SRN berusaha bunuh diri menggunakan pisau dan gunting. Namun, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Pelaku berusaha bunuh diri, namun terselamatkan, dan kami akan langsung melakukan pemeriksaan pada pelaku” ucap Zain.
Atas perbuatannya itu tambah Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 30 Juta,” tandas Zain.(Deri/Tri)