Kota Tangerang, Semartara.News– Di hari keempat kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, belum kunjung padam.
Akibatnya Pemda Kota (Pemkot) Tangerang menaikkan status kebakaran tersebut menjadi bencana darurat. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Maryono, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, dengan ditetapkannya menjadi bencana darurat, Pemkot Tangerang mendapat bantuan personel dari Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta bantuan helikopter water bombing dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“kami mendapat bantuan itu dari pusat, karena status kebakaran tersebut kami jadikan sebagai bencana darurat,” katanya, sehingga, tambah dia peristiwa itu sudah menjadi perhatian nasional.
Namun demikian, lanjut dia, meski sudah dilakukan penyiraman bolak balik dari helikopter yang sekali menyiram mencapai 800- 900 liter air, api yang melalap 80 persen dari 35 hektar lebih area TPA Rawa Kucing belum padam.