Sosialisasi UU Cipta Kerja, Ananta Wahana Fokus UMKM

UMKM
Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana, melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020, tentang Cipta kerja, Klaster UMKM, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, di Bojong Nangka, Tangerang, Senin (28/12/2020). (Foto - Semartara)

Tangerang, Semartara.News – Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana, melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020, tentang Cipta kerja, atau yang dikenal Omnibus Law, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, di Bojong Nangka, Tangerang, Senin (28/12/2020).

UU tersebut sempat menimbulkan silang pendapat di tengah masyarakat, sebelum akhirnya disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, 2 November 2020 lalu.

Fokus pada sosialisasi yang dilakukan oleh Ananta Wahana, bertumpu pada pembahasan seputar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, mengundang pihak BRI selaku perusahaan Perbankan Plat Merah, untuk menjelaskan tentang UMKM dan penyaluran dana bantuan di masa pandemi COVID-19.

Sebelum acara dimulai, anggota DPR RI dari dapil Banten III ini menjelaskan, UU tersebut penting untuk dijelaskan, karena menurut Ananta, banyak yang salah kaprah terhadap maksud dan tujuan dari isi UU itu. Ia menuturkan, bahwa dari semua bab dan pasal yang ada, pihaknya memang fokus pada Bab V UU No. 11 Tahun 2020 ini, yaitu perihal sektor UMKM.

Sejumlah peserta yang hadir pada acara Sosialisasi UU Omnibus Law CIpta Kerja menerapkan Protokol Kesehatan 3 M, yakni, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker. (Foto – Semartara)

“Sektor UMKM, menyumbang PDB Indonesia sebesar 60 % dari total Produk Domestik Bruto kita di 2019 sebelum masa pandemi. Saat ini, sektor UMKM juga yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19,” tutur Ananta Wahana.

“Karena ini urusan makan atau tidak makan, hidup atau mati, maka penting Sosialisasi UU tentang UMKM ini diangkat, yaitu, untuk memperlihatkan bagaimana keberpihakan negara serta pemerintah saat ini kepada sektor usaha kecil kerakyatan, utamanya lewat kebijakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Presidium GMNI Tahun 1989 ini.

Ananta menjelaskan, bahwa di antara kebijakan baru tersebut, termaktub juga pasal mengenai relaksasi perizinan bagi UMKM, bantuan modal usaha, perlindungan hukum, kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha, termasuk Banpres Produktif Usaha Mikor (BPUM). Untuk itu, pihaknya, juga mengundang perwakilan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), agar, sebagai perusahaan BUMN bisa mendengar langsung keluahan masyarakat yang hadir di Rumah Aspirasi Karang Tumaritis.

Pada acara yang dilakukan dengan Protokol Kesehatan itu, Ananta membebaskan para peserta yang hadir untuk bertanya kepada pihak BRI. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh masyarakat yang hadir. Tak sedikit dari mereka yang bertanya, hingga mengajukan protes mengenai kesulitan mereka dalam mencairkan dana BPUM, atau bahkan mereka mengaku tidak mendapatkan bantuan tersebut meski sudah terdaftar.

Selain itu, sebagian peserta banyak yang bertanya, mengapa pihak Perbankan terkesan tidak mau tahu soal kredit mereka yang sedang dalam posisi sulit akibat imbas dari Pandemi COVID-19. Uniknya, ada peserta yang bertanya mengenai profesi sebagai Pawang Hujan dan Ilmu Kanuragan masuk dalam jenis Usaha UMKM. Sontak saja, pertanyaan tersebut membuat riuh peserta lainnya, sehingga, suasana menjadi cair.

Pihak perwakilan dari Kantor Cabang BRI, Bonang, dan perwakilan jajaran Direksi BRI bidang Usaha Mikro, menjelaskan ragam persoalan yang terjadi di lapangan. Tak sebatas itu saja, mereka bahkan memandu warga untuk mendaftarkan diri di website BRI online. Setelah acara selesai, pihak BRI masih melayani warga yang minta dibantu dan diberikan informasi.

Di akhir acara, Ananta menyampaikan, bahwa, pola komunikasi langsung tatap muka dengan Wong Cilik, sembari mendengarkan keluh-kesah mereka seperti yang terjadi di Sosialisasi UU kali ini, merupakan bentuk kepedulian dirinya sebagai Anggota DPR-RI maupun BRI sebagai mitra kerjanya.

“Di masa yang serba sulit dan serba tak menentu ini, turun langsung ke bawah menjadi suatu kewajiban moral bagi siapa saja yang duduk di pemangku kebijakan negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, acara sosialisasi UU Cipta Kerja itu dihadiri Kepala Kantor Cabang BRI Bonang Tangerang, beserta perwakilan dari jajaran Direksi BRI Bidang Usaha Mikro. Para peserta yang hadir pada acara tersebut menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19, yakni, dengan menerapkan 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker).

Tinggalkan Balasan