SEMARTARA – Di hari pertama sosialisasi PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol pp) Kota Tangerang menyetop setiap angkutan umum yang masuk ke wilayah tersebut. Penyetopan ini bertujuan untuk memberikan pengertian tentang akan diberlakukanya PSBB mulai Sabtu, 18 April 2020 mendatang. Selain itu, petugas juga meminta angkutan umum agar menerapkan ‘pysical distancing’ bagi para penumpangnya.
“Hari ini kita, Dishub dan Satpol PP mengadakan sosialisasi kepada pengguna angkutan umum, baik mereka yang bertujuan ke KotaTangerang maupun hanya melintas saja. Sosialisasi hari ini, sasaran kami adalah angkutan umum, dan kami akan melakukan sosialisasi sampai tanggal ditetapkanya PSBB, yaitu Sabtu. besok,” ujar Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang saat ditemui di lokasi, Jalan Raya Daan Mogot Kebon Besar, Kota Tangerang, Selasa 14 April 2020.
Pantauan semartara.com di lapangan, dalam sosialisasi tersebut, para petugas hanya memberi imbauan kepada seluruh pengguna jalan dan angkutan. Dalam kegiatan tersebut juga masih banyak para pengguna angkutan yang belum menerapkan ‘pysical distancing’ dan tidak menggunakan masker. Namun petugas belum memberikan sanksi.
“Untuk saat ini kami hanya mengimbau dan mengingatkan kepada pengguna angkutan umum agar mereka menerapkan aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Saat ini kita tidak memberi sanksi atau tindakan,” katanya.
Nah, untuk pemberian sanksi dan tindakan kepada pelanggar dalam penerapan PSBB, saja pemerintah daerah harus membuat aturan yang nantinya akan dibuat dalam Peraturan Walikota (Perwal), dan disepakati bersama. Sampai saat, ini Kota Tangerang sedang merumuskan pembuatan Perwal tersebut.
Respon (1)