Sebagai informasi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Ayi Nuryadin menjelaskan bahwa pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga Kota Tangerang yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil Kota Tangerang.
“Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau bisa mendaftarkan langsung melalui online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tukas Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.(Tri)