Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non-Permanen, Wali Kota Tangerang: Jangan Ada Warga Yang Termarjinalkan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (tengah)

Kota Tangerang, Semartara.News– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non-permanen kepada petugas Pelayanan Umum Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang serta pengelola rumah kontrakan/apartemen dan perwakilan perusahaan di Kota Tangerang.

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/8/2022) itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang.

“Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga kita tanpa membeda – bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan,” tutur Arief dalam acara yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kepada masyarakat yang KTPnya di luar kota tapi tinggalnya di Kota Tangerang mereka harus dan wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” paparnya

Lebih lanjut, Arief menjabarkan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum diantaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.

“Dalam kesempatan ini tolong disosialisasikan kepada masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, apartemen, bikin informasinya terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk warga kita,” tandas Arief.

Tinggalkan Balasan