Kota Tangerang, Semartara.News – Anggota DPRD Provinsi Banten, Kuswarsa melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan Penataan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.
Kuswarsa menilai jika Perda tersebut terbentuk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memilik lokus fokus kepada para Pelaku Ekonomi Kreatif, UMKM, hingga lembaga Koperasi.
“Dalam hal ini, kan, Pemprov belum konsen, masih diantepin. Dengan ini, bisa melakukan pembinaan kepada mereka (pelaku UMKM, ekonomi kreatif, dan Koperasi),” kata Kuswarsa usai sosialisasi yang dilakukan di Gedung DPD KNPI Kota Tangerang, Banten, Jumat (25/7/2025).
Terlebih lagi, Kuswarsa mengungkapkan UMKM – Ekonomi Kreatif di wilayah Banten mulai berkembang. Selain itu, sudah ada aturan pajak hiburan dan makanan, artinya ketika mengalami perkembangan semua pihak diuntungkan.
Sementara Lembaga Koperasi, Pemprov Banten bisa menjalin kerjasama. Dampaknya kerjasama akan memudahkan dan membebaskan masyarakat dari jeratan Bank Keliling, Renternir, Bank Emon.
“Nah, kalau itu berkembang banyak, maka yang untung Pemerintah dan balik lagi ke pelaku UMKM,” ujarnya.
“Dan Pemprov bisa bertanggungjawab untuk UMKM, Ekononi Kreatif, sampai Koperasi dan juga memiliki pendanaan dan payung hukumnya,” terangnya.
Di samping itu, Kuswarsa menjelaskan, saat ini proses pembentukan Perda di DPRD diawali dengan pembentukan rancangan terlebih dahulu, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, berbeda dari sebelumnya yang membentuk Perda kemudian baru disosialisasikan.
“Kalau dulukan Perda-nya dulu jadi baru sosialisasi. Kalau sekarang , rancangan dulu baru ada tanggapan supaya masyarakat tidak kaget. Kalau sudah jadi, tapi ricuh, kan, nggak bagus,” imbuh Kuswarsa, Politisi Partai Golkar. (Kahfi)