Menanggapi hal itu, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan pihaknya siap menerima segala pelaporan tindakan monopoli atau kecurangan pelaku usaha.
“Jadi, mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat adalah tugas KPPU,” kata Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan, pihaknya akan melindungi pihak pelapor yang identitas ingin dirahasiakan untuk keselamatan.
Izin Usaha Bisa Dicabut
Menurut Chandra, tujuan pembentukan hukum persaingan usaha berdasarkan UU No 5 tahun 1999 guna menjaga kepentingan umum terkait kesejahteraan.
Selain itu, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjamin kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha.
Terlebih lagi, sambung Chandra, terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
“Jadi, UMKM yang dicurangi bisa melapor ke KPPU agar perusahaan besar yang curang kita bisa beri denda bahkan sampai dicabut izin usahanya,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab para peserta menanyakan terkait prosedur pembuatan pelaporan jika terjadi monopoli usaha.
Dan pada akhir kegiatan sosialisasi, para peserta mendapat bantuan pangan berupa paket sembako.(TIM)