Sesuai Misi Presiden Jokowi
Analis Perdagangan Ahli antar Pulau, Darat, dan Perbatasan Kemendag RI, Hamida Wahmuda menyampaikan, sesuai amanat Pasal 13 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.
“Jadi, apa yang disampaikan Pak Ananta terkait Pasar Rakyat sesuai dengan misi Presiden Jokowi dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan,” kata Hamida.
Menurut Hamida, pihaknya akan melakukan pembinaan terkait pasar rakyat baik dari segi fisik maupun non fisik.
Selain itu, Kemendag juga akan melakukan digitalisasi pasar rakyat dengan cara memudahkan proses transaksi. Kemudian pendataan data omset, meningkatkan layanan, dan sebagainya.
“Kita berkomitmen mengubah citra pasar rakyat yang kumuh menjadi tertata. Dan juga, meningkatkan kapasitas SDM dalam perdagangan dan pengelolaan pasar melalui berbagai pelatihan,” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi menyampaikan aspirasinya kepada Ananta Wahana terkait kemudahan perizinan yang didapat pihak pengusaha waralaba.
Sebab, menurut mereka semakin banyak waralaba seperti Alfamart, Indomart dan sejenisnya dapat menindas pasar rakyat dan pelaku UMKM. (TIM)