Sosialisasi di Siloam, Disnaker Tangerang Tegaskan Komitmen Lingkungan Kerja Aman dan Bermartabat

Disnaker Kabupaten Tangerang sosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan penguatan Satgas.
Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangerang, menyampaikan materi tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja kepada peserta dari tim Human Capital Siloam, Kamis (26/2/2026). (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bermartabat melalui sosialisasi pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di PT Siloam International Hospitals Tbk, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP., sebagai narasumber dalam pembekalan jajaran Human Capital perusahaan. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penerapan kebijakan zero harassment dan zero bullying di setiap lini tempat kerja.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja dari kekerasan seksual telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan moral dan kesusilaan serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia. Perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual di tempat kerja tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik dan berbasis elektronik. Karena itu, perusahaan didorong untuk memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat perusahaan dinilai krusial sebagai pusat pengaduan dan penanganan awal. Laporan dapat disampaikan oleh korban, keluarga, rekan kerja, maupun pihak terkait kepada Satgas perusahaan, Disnaker, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

Hendra juga menegaskan bahwa korban tetap memiliki hak untuk melapor ke kepolisian. Sanksi internal perusahaan, kata dia, tidak menghapus kemungkinan sanksi pidana terhadap pelaku.

Melalui sosialisasi ini, Disnaker berharap sistem internal perusahaan semakin kuat dan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, serta lingkungan kerja yang aman dan bermartabat di Kabupaten Tangerang. (*)

Tinggalkan Balasan