Berita  

Sosial Media Menjadi Ladang Hoax di Pemilu 2019

Perkembangan era digital saat ini menjadi hal penting bagi kehidupan manusia, bahkan budaya tentang masyarakat yang tadinya hanya mengacu pada informasi di tayangan televisi maupun membaca surat kabar seakan tinggallah mitos. Ya bagaimana tidak, saat ini masyarakat haya cukup menggenggam smart phone dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka inginkan.

Bahkan tidak sedikit dari masyarakat sekarang hanya cukup menggenggam gawai dan memainkan jemari tangannya untuk mencari nafkah bagi kehidupan. Terlebih lagi kaum milenial yang seakan tak akan pernah bisa luput dari genggaman telepon pintar yang mereka miliki.

Seakan tidak mengenal usia, kini masyarakat di semua golongan memiliki alat komunikasi yang dulunya hanya dapat dilakukan dengan tatap muka, fax dan berkirim surat, kini masyarakat lebih memilih berkomunikasi menggunakan media sosial yang mereka akses melalui internet.

Media sosial sendiri menurut para ahli merupakan alat Komunikasi. Menurut Michael Cross salah satunya dia beranggapan media sosial adalah sebuah istilah yang menggambarkan bermacam-macam teknologi yang digunakan untuk mengikat orang-orang ke dalam suatu kolaborasi, saling bertukar informasi, dan berinteraksi melalui isi pesan yang berbasis web. (https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-media-sosial.html)

Tetapi sayangnya era digital yang kini terus berkembang rupanya bukan hanya berdampak baik bagi kehidupan manusia sehari-hari. Terlebih lagi dalam kehidupan politik di tanah air. Kehadiran media sosial seakan menjadi neraka bagi masyarakat awam dan menjadi anugrah bagi penggiat politik. Karena dengan adanya media sosial saat ini biaya perpolitikan di Indonesia dapat berkurang. Bahkan bukan hanya elit politik yang dapat maju dalam pesta demokrasi ini, tetapi orang kecil seperti pekerja isi ulang air mineral dan juga pengemudi ojek online nekat bertanding melawan tokoh dalam suatu partai. Kebanyakan dari mereka menggunakan media sosial untuk menyampaikan visi misi agar tercapainya tujuan.

Saya melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Di mana, tidak sedikit saat ini para tokoh partai maupun tim sukses suatu partai mulai merubah strategi kampanye politik mereka, di mana mereka mulai mengenalkan elite politiknya melalui media social. Bahkan tidak sedikit dari mereka merekrut pendengung (buzzer) sebagai pengelola akun media sosial mereka. Tujuannya pun beragam, selain menyampaikan visi misi, mereka menggunakan media sosial untuk saling serang dan saling sindir.

Melihat pada Pemilihan Umum (Pemilu) di berbagai daerah penulis menggambarkan saat ini komunikasi antara masyarakat dengan pelaku politik banyak dilakukan melalui media sosial. Di Indonesia, media sosial yang banyak menjadi alat politik adalah Facebook, Tweeter, Instagram dan WhatsApp. Dari berbagai akun di media social inilah tidak sedikit buzzer-buzzer yang melemparkan isu isu miring terhadap lawan politiknya, mereka berharap masyarakat Indonesia yang menjadi pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pertama kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mencapai sekitar 76,47 sebagai pengguna aktif media sosial melalui internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial.

Dengan begitu mereka menganggap media sosial merupakan alat komunikasi yang tepat untuk mengubah karakteristik dan pola berfikir masyarakatsaat ini. Bahkan tidak sedikit dari masyarakat sekarang yang mengacu pada media sosial dalam mencari informasi maupun kebenaran dari satu peristiwa, padahal apa yang telah diunggah ke media sosial belum tentu memiliki kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti yang terjadi dalam Pemilu serentak 2019 ini, masyarakat digiring untuk mempercayai informasi dari media sosial yang dikendalikan oleh orang dari elit politik masing-masing. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang menerima mentah mentah informasi dari media sosial.

Pertrarungan antara Cebong dan Kampret pada Pilpres lalu jelas dapat digambarkan sebagai efek dari pertarungan para pendukung maupun tim kemenangan dari pasangan calon. Hal itu jelas menjadi pertontonan buruk bagi citra demokrasi di Indonesia.

Seharusnya untuk memperebutkan kursi menjadi pemimpin para penggiat Parpol dapat bersaing bersih dan juga berimbang agar dapat memberikan edukasi pada khalayak tentang citra Politik di Indonesia. Namun pada kenyataannya system yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah maksimal. Sebelum melakukan kampanye, saat ini media social dianggap menjadi alat utama dalam penyampaian visi dan misi dari pasangan calon, tetapi KPU belum dapat melihat dampak dari kampanye digital yang diakukan melalui media social.

Mengutip laman Kominfo KPU telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 187.781.884 orang, yang angka tersebut masih terus akan diperbaiki untuk meminimalkan potensi pemilih terdaftar ganda.

Kampanye dengan menggunakan media sosial sendiri juga dinilai jauh lebih efektif dan efisien menyasar kaum menengah ke atas, dibandingkan dengan melakukan kampanye konvensional, menggunakan atribut partai politik dan berorasi di ruangan terbuka.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 1 ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. Dimana dalam aturan tersebut peserta pemilu hanya boleh memiliki 10 akun media social.

Media Sosial Menjadi Wadah Konflik dan Pembentuk Karakter Masyarakat

Namun sayangnya KPU tidak memikirkan padda buzzer yang merupakan pekerja lima tahunan yang disiapkan tim kemenangan suatu parpol. Jelas ini sangat merugikan demokrasi yang bersih dan bebas. Berbagai hoax dengan sangat mudah dipertontonkan pada masyarakat, informasi miring pun seakan menjadi konsumsi masyarakat dalam mengambil sikap dan menentukan pilihan.

Namun efek dari komunikasi di era media social ini justru banyak disalah artikan, marwah media sosial sebagai alat komunikasi lintas dimensi berubah menjadi ladang bagi management konflik. Masyarakat yang tidak terima pasangan yang mereka dukung dipermalukan akhirnya memilih turun ke jalan dan menyuarakan aksinya.

Alhasil, saling sindir maupun saling lapor tidak terhindarkan dalam Pemilu serentak 2019 lalu, terlebih lagi sistem serentak yang dibuat dalam pemilu lalu justru membuat pemerintah maupun aparat koalahan. Seharusnya Pemilu menjadi ajang menunjuk pemimpin baru untuk perubahan. Tetapi saat ini pesta demokrasi justru menjadi kuburan masal bagi masyarakat, tidak sedikit dari mereka yang gugur karena kelelahan, tidak sedikit juga mereka yang bertengkar akbat beda pilihan.

Dengan demikian saya menganggap dalam hal ini pemerintah harus segera melakukan revisi terhadap undang undang media social dalam aturan pemilu mendatang, karena Pemilu seharusnya dijadikan alat untuk menyatukan visi misi dalam mencapai tujuan bersama dan bukan malah digunakan untuk alat merebut kekuasaan dan mencapai kepentingan segelintir orang maupun kepentingan suatu kelompok.

Muhammad Iqbal, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Budi Luhur

Tinggalkan Balasan