Tangerang, Semartara.News – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang berada di Komplek Perkantoran Pemda, Jl. H. Somawinata No. 1, Kadu Agung, Tigaraksa. Kehadiran rombongan wartawan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyerahkan surat somasi kepada salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang berinisial D.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mulyo, menjelaskan bahwa somasi tersebut resmi disampaikan melalui loket penerimaan surat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin, 25 Agustus 2025. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dari salah satu anggota PWI berinisial ANF yang mengaku mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa hari sebelumnya.
“Kami hadir ke sini hanya untuk menyerahkan surat somasi atau teguran keras kepada D, setelah menerima pengaduan resmi dari ANF yang merasa diintimidasi ketika hendak meminta konfirmasi berita,” tutur Mulyo yang didampingi Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang, Mohamad Romli, serta Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang, Syukur Rahmat Halawa.
Dalam somasi itu, jelas Mulyo, terdapat lima poin tuntutan yang ditujukan kepada D. PWI meminta D untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada ANF maupun kepada seluruh insan pers, membuat pernyataan resmi, serta mempublikasikan permintaan maaf tersebut melalui media massa. Selain itu, D juga diminta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, PWI Kabupaten Tangerang bersama ANF akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Ini bukan main-main, kami menuntut agar masalah ini benar-benar ditangani dengan serius. Kalau somasi ini diabaikan, tentu kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian bahkan sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Mulyo, yang juga mantan Bendahara PWI Kabupaten Tangerang.
Senada dengan itu, Syukur Rahmat Halawa selaku Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa tindakan D tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik. Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
“PWI tidak lagi melihat kasus ini sebagai persoalan personal antara D dan ANF, melainkan sudah menyangkut marwah profesi wartawan. Dari keterangan ANF, kami menduga ada dua perbuatan pidana yang dilakukan D, yakni intimidasi atau ancaman, serta tindakan yang menghambat kebebasan pers,” ungkap Rahmat.
Ia menegaskan, PWI memiliki peran penting dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya bagi anggota organisasi. Karena itu, begitu menerima laporan dari ANF pada 22 Agustus 2025, pihaknya langsung menindaklanjuti melalui mekanisme organisasi.
“Ini sudah jelas bukan lagi urusan pribadi, tapi soal profesi. Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Jadi, tindakan intimidasi, pelarangan, maupun upaya menekan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Kemerdekaan pers adalah hal yang wajib dijaga,” tegasnya.
Kasus dugaan intimidasi ini berawal dari polemik pengadaan konsumsi dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada 17 dan 19 Agustus 2025. Usai rapat, makanan dan minuman diketahui dibawa pulang oleh oknum pejabat melalui pramukantor, sehingga sejumlah tamu, termasuk wartawan, tidak kebagian. Saat ANF mencoba meminta klarifikasi terkait hal tersebut, D justru bereaksi keras dengan mengeluarkan kata-kata kasar, menggebrak meja, hingga melontarkan ancaman akan melaporkan ANF ke pihak kepolisian serta membuka aib pribadinya.
“D ini menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru bersikap arogan dengan mengancam ANF, bahkan menyeret keluarga ANF dalam ancaman itu. Perilaku seperti ini jelas tidak pantas ditunjukkan seorang pejabat publik,” pungkas Rahmat. (*)